Sabtu, 15 Desember 2012

Petrochemical sales will increase by 500 thousand tonnes


State-owned oil and gas company PT Pertamina, has predicted that petrochemical sales will increase by 500 thousand tonnes in domestic and regional markets in 2013.

Pertamina`s Marketing and Commercial Director, Hanung Budaya, said the additional petrochemical product sales of 500 thousand tonnes will be carried out by a firm, which will be formed in collaboration with Pertamina`s business partners.

"The joint venture will increase the sale of the products, once it is established in July 2013," said Hanung.

Hanung believes that before Pertamina`s petrochemical plants are operational in 2017, the company will be able to supply petrochemical products, particularly to the domestic market.

"So, we are collaborating with our partners to establish a joint venture," he said.

Therefore, the selected partner should have petrochemical products that are competitive and of good quality. It should also have the relevant technical support, he said.

"Pertamina`s petrochemical plants` products are still limited. So, we are hoping that through this collaboration, we will be able to expand our product range," he added.

Last week, Pertamina signed a Memorandum of Understanding (MoU) with three multinational petrochemical companies: SK Global Chemical, PTT Global Chemical and Mitsubishi Corporation.

The MoU is aimed at developing a petrochemical plant, with a capacity of one million tonnes per annum, and an estimated investment of Rp48 trillion (around five billion US dollars).

In April 2013, Pertamina will appoint one of the three partners as a partner in the development of a petrochemical plant, which will begin its operations in 2017.

The chemical plant will produce 250 thousand tonnes of ethylene every year, 400 thousand tonnes of polyethylene, 350 thousand tonnes of polypropylene and 200 thousand tonnes of PVC.

Before the plant is operational in 2017, Pertamina and its selected partner will work together to promote the petrochemical products in the domestic and regional markets.

Partamina hopes to own at least a 51 percent stake in the joint venture.

At present, the domestic petrochemical market is dominated by imported products, with an estimated value of about five billion US dollars per annum.

Currently, Pertamina has a market share of 10 percent.

Once the plant becomes operational in 2017, Pertamina hopes to have a market share of 30 percent (worth around 9 billion US dollars).

In the next stage, Pertamina plans to control 80 percent of the market by 2025.
(Uu.A014/INE/KR-BSR/B003)

Source: Antaranews

Rabu, 12 Desember 2012

Basuki Serius Ancam Potong Tunjangan PNS

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku serius dengan rencananya memotong tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) kepada semua PNS yang terbukti melanggar aturan dilarang merokok. Suka atau tidak, aturan itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita cuma minta jangan merokok di dalam ruangan. Bukan soal kasihan atau enggak, kasihan itu kalau membagi racun sama yang enggak merokok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Saat ditanya tentang upaya penambahan fasilitas untuk para perokok, Basuki menjawab hal itu belum menjadi pikirannya. Pasalnya, ia menilai aktivitas merokok sangat mengganggu masyarakat lain. Asap rokok akan tetap menyebar walaupun dibuat ruangan khusus perokok.

"Kenapa pesawat bisa bebas asap rokok? Saya bukan antirokok, tetapi saya akan ladeni perdebatan kalau di pesawat sudah boleh merokok," ujarnya.

Basuki memang serius mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas kepada semua pelanggarnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok diperkuat dengan draf yang baru akan dirancang. Penguatan diakukan karena Pergub yang ada dinilai belum optimal implementasinya.

Ada beberapa usulan yang bakal masuk dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan satu bulan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.

Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.

Jumlah TKD terendah adalah Rp 2,9 juta per bulan. Untuk swasta, sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya.

Meski belum diputuskan, ancaman sanksi untuk pengelola gedung adalah menunda IMB dan menunda perpanjangan KIR untuk angkutan umum.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat antiasap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang manut pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.

Sumber: Kompas

Minyak Bumi Menipis, UEA Andalkan Pelabuhan Kargo



Uni Emirat Arab (UEA) mengandalkan pelabuhan kargo untuk mengantisipasi menipisnya cadangan minyak bumi dan gas negeri tersebut. Realisasi tersebut termaktub dalam Visi 2030 pemerintahan Presiden UEA Sheikh Khalifa Bin Zayed Al-Nahyan.

Pada Rabu (12/12/2012), sebagaimana warta AP, Al-Nahyan meresmikan pelabuhan kargo di utara Abu Dhabi. Nama pelabuhan itu pun diambil dari nama penguasa UEA, Khalifa. "Pelabuhan ini akan membantu mengurangi ketergantungan pendapatan UEA dari minyak dan gas bumi," kata Al-Nahyan di Abu Dhabi. Menurut rencana, Pelabuhan Khalifa mampu menggarap 12 juta ton kargo umum per tahun. Ini merupakan fase pertama dari estimasi pengembangan hingga mampu menguasai 15 juta peti kemas 24 kaki berikut 35 juta ton kargo umum. Pelabuhan Khalifa terletak berdekatan dengan Kawasan Industri Kizad. Kedua pusat perekonomian ini dibangung dengan biaya 7,2 miliar dollar AS.

Abu Dhabi adalah penghasil terbesar keempat minyak bumi dunia. Setahun silam, 60 persen produk domestik bruto (GDP) Abu Dhabi berasal dari sektor ini. Angka ini merupakan 29 persen sumbangan GDP untuk UEA.
Sebagaimana halnya dengan Pelabuhan Jebel Ali di Dubai, Pelabuhan Khalifa bukanlah pelabuhan gratis untuk penanganan kargo asal Eropa dan Asia. Kedua pelabuhan ini merupakan pelabuhan transit untuk kebutuhan industri dan produk konsumsi UEA.

Sumber: Kompas

Kalla: Sudah Saatnya Harga BBM Bersubsidi Naik



Mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah saatnya dinaikkan. Dia beralasan, kemampuan pemerintah mengelola pembangunan semakin menurun.

"Lihat saja, jalan-jalan rusak, jembatan rusak," kata Kalla pada acara Sarasehan Ekonomi "Menyusun Ulang Pembangunan Ekonomi Indonesia 2014", Rabu (12/12/2012).

Kalla menyadari dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM bersubsidi itu. Namun, dia mengatakan, pemerintah harus menentukan langkah bagi pertumbuhan ekonomi. Dia mencontohkan Turki yang mempunyai laju inflasi tinggi tetapi bisa maju.

Menurut Kalla, langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu harus tepat dan tidak hanya tergantung pada BBM. "Pertanyaannya adalah mau membangun jalan dan jembatan atau memberikan subsidi kepada mereka yang punya mobil," tegasnya.

Sayangnya, Kalla tak menyebutkan berapa besar harga kenaikan BBM. Cuma, dia menyarankan, pemerintah tidak perlu menaikkan harga sedikit-sedikit karena akan menimbulkan gejolak yang sama. "Pemerintah naikkan 30 persen juga nanti akan didemo, kok," tukasnya.

Asal tahu saja, pemerintah harus menanggung beban subsidi yang cukup besar akibat konsumsi BBM subsidi yang besar. Tahun ini, kuota BBM subsidi saja sudah jebol dari asumsi pemerintah. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum berencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Pemerintah masih memilih melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. (Farrel Dewantara/Kontan)

Sumber: Kompas

Contoh Kasus Mengenai Ekonomi Syariah

Soal 1:

Pak Anto adalah seorang pengusaha yang sedang membutuhkan uang untuk pengembangan usahanya sebesar 100 juta. Ia bermaksud meminjam uang kepada temannya yaitu Pak Hasan. Pak Hasan menyetujui memberikan pinjaman dengan syarat bahwa Pak Anto harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam tempo waktu 1 bulan sebesar 120 juta. Menurutnya kelebihan tersebut adalah wajar karena uang itu digunakan oleh Pak Anto untuk mengembangkan usaha dan bukan kebutuhan konsumtif. Pak Anto juga tidak keberatan dengan permintaan tersebut karena ia juga bisa mendapatkan untung dari pinjaman itu. Dengan demikian, keduanya saling ridha dan tidak ada keberatan terhadap transaksi itu.

Pertanyaan:
Menurut Anda apakah tindakan yang dilakukan oleh Pak Anto dan Pak Ahmad dapat dibenarkan menurut Islam dan jelaskan argumen yang Anda gunakan.

Jawaban 1:
Tindakan yang dilakukan oleh Pak Anto dan Pak Ahmad tidak dibenarkan menurut islam, walaupun transaksi tersebut didasari atas rasa ridha karena ekonomi Islam tidak mengenal sistem bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep time value of money dimana syarat pinjaman diberlakukan tidak sesuai muamalah. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, economic value of time. dalam melakukan investasi atas pengembangan usaha tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan diperoleh di masa yang akan datang. Hasil investasi dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi beberapa  faktor, baik faktor yang dapat diprediksikan maupun tidak maka nisbah yang disepakati antara Pak Anto dan Pak Ahmad akan menimbulkan return (perolehan usaha) yang tidak pasti/gharar.
Soal 2:
Apa yang dimaksud dengan dengan transaksi pengganti (‘iwadh) dalam ekonomi Islam dan sebutkan apa-apa saja yang termasuk ‘iwadh tersebut.
Jawaban 2:
Iwadh adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti.
Iwadh dibagi menjadi 3 macam yaitu:
1.       Jual Beli (Tijaroh)
Yaitu hak proses pemindahan hak milik barang atau aset dengan menggunakan uang sebagai media.

2.       Bagi Hasil (Syirkah)
Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Terdapat pada produk pendanaan dan pembiayaan.

3.       Ijarah/Jasa
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan  membayar sewa sesuai   perjanjian kedua belah pihak, setelah masa sewa beraakhir maka barang akan dikembalikan   kepada pemilik.

Soal 3:
Sebutkan pengertian murabahah dalam praktik perbankan Islam dan gambarkan mekanismenya

Jawaban 3:
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. diterapkan dalam pembia-yaan untuk pengadaan barang investasi.
Mekanisme Murabahah:
*      Barang sbg objek, nasabah berhutang uang karena membeli barang
*      Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli
*      Margin tidak berubah
*      Pertukaran barang dengan uang
*      Sektor moneter terkait dengan sektor riil, sehingga menyentuh langsung sektor riil
*      Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktifitas dan entre preneurship, yang pada gilirannya meningkatkan employment
*      Bila macet, tidak ada bunga berbunga
*      Jika nasabah tidak mampu membayar, tidak ada denda (QS.2:283)
*      Jika nasabah dinilai mampu, tetapi tidak bayar, dikenakan denda untuk mendidik. Dananya utk sosial, bukan pendapatan bank
*      Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus sbg jaminan
*      Tidak membuka jalan spekulasi
*      Sah, halal dan penuh berkah
*      و أحل الله  البيع
*      Uang sebagai alat tukar (purchasing power)

Soal 4:
Apa perbedaan antara salam dan istisna’ dan gambarkan mekanismenya di perbankan syariah.

Jawaban 4:
Ø  Secara etimologi, salam = Isti’jal atau minta di segerakan.
Ø  Salam secara terminologi, yaitu menjual sesuatu yang tertanggung dengan pembayaran segera. salam= salaf= alMahawi’ij= mafalis= indent.

Ø  Secara etimologi, Istishna’ yaitu permintaan membuatkan sesuatu .

Ø  Secara terminologi akad yang dilakukan oleh mustashni’ dan shani’ untuk membuat kerja tertentu yang jadi tanggungan shani’ .

http://i956.photobucket.com/albums/ae50/ADIPRA/BAialistinha.png 

Soal 5:
Sebutkan sebab-sebab terjadinya gharar (ketidak jelasan/uncertainty) dalam transaksi dan sebutkan contoh-contoh gharar dalam transaksi muamalah yang Anda ketahui.
Jawaban 5:
Sebab-sebab terjadinya gharar (uncertainty):
1. Kurangnya informasi atau pengetahuan (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak.
2. Karena tidak adanya objek yang diperjual belikan.

Contoh-contoh gharar dalam transaksi muamalah:
1.       Ju’alah
Yaitu suatu kontrak dimana pemilik (principle) menyewa seseorang (agent) untuk melakukan suatu pekerjaan.

2.       Bai’ Urbun
Yaitu transaksi jual beli dengan wujudnya uang muka (down payment).

3.       Jual Beli Mukhadharah
Menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual mangga yang masih yang masih muda, timun suri yang masih mentah.

4.       Gambling
Gambling adalah bentuk utuh dari gharar itu sendiri. Dua kata ini, yaitu gambling (perjudian) dan gharar (ketidakpastian).

5.       Asuransi
Yaitu pertukaran kewajiban dengan premi untuk menanggung resiko dari suatu aset, jika aset tersebut rusak, maka pemilik berhak atas kompensasi aset tersebut, sebaliknya jika sampai masa tertentu, aset masih utuh, maka pihak yang menanggung berhak atas premi yang dibayarkan.

Soal 6:
Abi melakukan transaksi dengan Umi berupa pembelian barang dari kota ABC menuju kota XYZ. Abi sekarang berada dikota XYZ, sedangkan umi berada di kota ABC. Transaksi mereka adalah jual beli mangga, berhubung umi adalah pemilih kebun mangga seluas satu hektar, maka disepakatilah harganya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mekanisme pembayarannya adalah, abi akan memberikan Down Payment (DP) kepada si umi tanda jadi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Transaksi berjalan dengan mulus dan sesuai rencana masing-masing pihak dan kedua pihak saling ridha dan senang karna tidak ada hambtan apapun.
Pertanyaan: apakah transaksi diatas sudah sah menurut islam? Jika sudah, apa syarat sah sebuah transaksi menurut syariah? Jika belum, apa permasalahannya? Sebutkan contoh sebuah transaksi yang sah tapi tidak diperbolehkan dan yang diperbolehkan tapi tidak sah?
Jawaban 6:
Transaksi jual beli mangga tersebut belum diperbolehkan, karena barang yang dijual belum disebutkan ciri-cirinya secara jelas seperti kualitas dan kuantitasnya, dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli belum percaya sehingga ia hanya rela menyerahkan down payment (DP). Seharusnya uang diserahkan seluruhnya.
Transaksi jual beli mangga tersebut akan diperbolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda.

ü  Transaksi jual-beli yang diperbolehkan tapi tidak sah
Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan modal. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapatkan barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya.
ü  contoh sebuah transaksi yang sah tapi tidak diperbolehkan
Aktivitas jual beli secara online melalui Internet,  jual beli semacam ini hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad.