Rabu, 12 Desember 2012

Contoh Kasus Mengenai Ekonomi Syariah

Soal 1:

Pak Anto adalah seorang pengusaha yang sedang membutuhkan uang untuk pengembangan usahanya sebesar 100 juta. Ia bermaksud meminjam uang kepada temannya yaitu Pak Hasan. Pak Hasan menyetujui memberikan pinjaman dengan syarat bahwa Pak Anto harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam tempo waktu 1 bulan sebesar 120 juta. Menurutnya kelebihan tersebut adalah wajar karena uang itu digunakan oleh Pak Anto untuk mengembangkan usaha dan bukan kebutuhan konsumtif. Pak Anto juga tidak keberatan dengan permintaan tersebut karena ia juga bisa mendapatkan untung dari pinjaman itu. Dengan demikian, keduanya saling ridha dan tidak ada keberatan terhadap transaksi itu.

Pertanyaan:
Menurut Anda apakah tindakan yang dilakukan oleh Pak Anto dan Pak Ahmad dapat dibenarkan menurut Islam dan jelaskan argumen yang Anda gunakan.

Jawaban 1:
Tindakan yang dilakukan oleh Pak Anto dan Pak Ahmad tidak dibenarkan menurut islam, walaupun transaksi tersebut didasari atas rasa ridha karena ekonomi Islam tidak mengenal sistem bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep time value of money dimana syarat pinjaman diberlakukan tidak sesuai muamalah. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, economic value of time. dalam melakukan investasi atas pengembangan usaha tidak menuntut secara pasti akan hasil yang akan diperoleh di masa yang akan datang. Hasil investasi dimasa yang akan datang sangat dipengaruhi beberapa  faktor, baik faktor yang dapat diprediksikan maupun tidak maka nisbah yang disepakati antara Pak Anto dan Pak Ahmad akan menimbulkan return (perolehan usaha) yang tidak pasti/gharar.
Soal 2:
Apa yang dimaksud dengan dengan transaksi pengganti (‘iwadh) dalam ekonomi Islam dan sebutkan apa-apa saja yang termasuk ‘iwadh tersebut.
Jawaban 2:
Iwadh adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti.
Iwadh dibagi menjadi 3 macam yaitu:
1.       Jual Beli (Tijaroh)
Yaitu hak proses pemindahan hak milik barang atau aset dengan menggunakan uang sebagai media.

2.       Bagi Hasil (Syirkah)
Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Terdapat pada produk pendanaan dan pembiayaan.

3.       Ijarah/Jasa
Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan  membayar sewa sesuai   perjanjian kedua belah pihak, setelah masa sewa beraakhir maka barang akan dikembalikan   kepada pemilik.

Soal 3:
Sebutkan pengertian murabahah dalam praktik perbankan Islam dan gambarkan mekanismenya

Jawaban 3:
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. diterapkan dalam pembia-yaan untuk pengadaan barang investasi.
Mekanisme Murabahah:
*      Barang sbg objek, nasabah berhutang uang karena membeli barang
*      Akad jual beli dan memenuhi rukun jual beli
*      Margin tidak berubah
*      Pertukaran barang dengan uang
*      Sektor moneter terkait dengan sektor riil, sehingga menyentuh langsung sektor riil
*      Mendorong percepatan arus barang, mendorong produktifitas dan entre preneurship, yang pada gilirannya meningkatkan employment
*      Bila macet, tidak ada bunga berbunga
*      Jika nasabah tidak mampu membayar, tidak ada denda (QS.2:283)
*      Jika nasabah dinilai mampu, tetapi tidak bayar, dikenakan denda untuk mendidik. Dananya utk sosial, bukan pendapatan bank
*      Terjadi pemindahan kepemilikan, barang sekaligus sbg jaminan
*      Tidak membuka jalan spekulasi
*      Sah, halal dan penuh berkah
*      و أحل الله  البيع
*      Uang sebagai alat tukar (purchasing power)

Soal 4:
Apa perbedaan antara salam dan istisna’ dan gambarkan mekanismenya di perbankan syariah.

Jawaban 4:
Ø  Secara etimologi, salam = Isti’jal atau minta di segerakan.
Ø  Salam secara terminologi, yaitu menjual sesuatu yang tertanggung dengan pembayaran segera. salam= salaf= alMahawi’ij= mafalis= indent.

Ø  Secara etimologi, Istishna’ yaitu permintaan membuatkan sesuatu .

Ø  Secara terminologi akad yang dilakukan oleh mustashni’ dan shani’ untuk membuat kerja tertentu yang jadi tanggungan shani’ .

http://i956.photobucket.com/albums/ae50/ADIPRA/BAialistinha.png 

Soal 5:
Sebutkan sebab-sebab terjadinya gharar (ketidak jelasan/uncertainty) dalam transaksi dan sebutkan contoh-contoh gharar dalam transaksi muamalah yang Anda ketahui.
Jawaban 5:
Sebab-sebab terjadinya gharar (uncertainty):
1. Kurangnya informasi atau pengetahuan (jahala, ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak.
2. Karena tidak adanya objek yang diperjual belikan.

Contoh-contoh gharar dalam transaksi muamalah:
1.       Ju’alah
Yaitu suatu kontrak dimana pemilik (principle) menyewa seseorang (agent) untuk melakukan suatu pekerjaan.

2.       Bai’ Urbun
Yaitu transaksi jual beli dengan wujudnya uang muka (down payment).

3.       Jual Beli Mukhadharah
Menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual mangga yang masih yang masih muda, timun suri yang masih mentah.

4.       Gambling
Gambling adalah bentuk utuh dari gharar itu sendiri. Dua kata ini, yaitu gambling (perjudian) dan gharar (ketidakpastian).

5.       Asuransi
Yaitu pertukaran kewajiban dengan premi untuk menanggung resiko dari suatu aset, jika aset tersebut rusak, maka pemilik berhak atas kompensasi aset tersebut, sebaliknya jika sampai masa tertentu, aset masih utuh, maka pihak yang menanggung berhak atas premi yang dibayarkan.

Soal 6:
Abi melakukan transaksi dengan Umi berupa pembelian barang dari kota ABC menuju kota XYZ. Abi sekarang berada dikota XYZ, sedangkan umi berada di kota ABC. Transaksi mereka adalah jual beli mangga, berhubung umi adalah pemilih kebun mangga seluas satu hektar, maka disepakatilah harganya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mekanisme pembayarannya adalah, abi akan memberikan Down Payment (DP) kepada si umi tanda jadi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Transaksi berjalan dengan mulus dan sesuai rencana masing-masing pihak dan kedua pihak saling ridha dan senang karna tidak ada hambtan apapun.
Pertanyaan: apakah transaksi diatas sudah sah menurut islam? Jika sudah, apa syarat sah sebuah transaksi menurut syariah? Jika belum, apa permasalahannya? Sebutkan contoh sebuah transaksi yang sah tapi tidak diperbolehkan dan yang diperbolehkan tapi tidak sah?
Jawaban 6:
Transaksi jual beli mangga tersebut belum diperbolehkan, karena barang yang dijual belum disebutkan ciri-cirinya secara jelas seperti kualitas dan kuantitasnya, dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli belum percaya sehingga ia hanya rela menyerahkan down payment (DP). Seharusnya uang diserahkan seluruhnya.
Transaksi jual beli mangga tersebut akan diperbolehkan bagi kita untuk melakukan pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah  tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang tersebut boleh diserahkan tertunda.

ü  Transaksi jual-beli yang diperbolehkan tapi tidak sah
Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat karena kekurangan modal. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapatkan barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan perusahaan saudaranya.
ü  contoh sebuah transaksi yang sah tapi tidak diperbolehkan
Aktivitas jual beli secara online melalui Internet,  jual beli semacam ini hanya dengan memajang katalog barang yang akan dijual, tidak dibolehkan karena dianggap termasuk larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang tidak dimiliki ketika akad.


SEMINAR ASURANSI SYARIAH, PELUANG, TANTANGAN, DAN DAKWAH



Roadshow Seminar Islamic Insurance Community kerjasama antara MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dan SEF (Sharia Economic Forum) Universitas Gunadarma yang diadakan pada tanggal 27 November, 2012 di Auditorium D460 Universitas Gunadarma. Seminar ini dilaksanakan pada siang hari pukul, 12.30-15.30. Sebelum acara dilaksanakan para peserta seminar maupun undangan di hibur dengan Paduan Suara Darmagita Universitas Gunadarma dengan dengan 4 lagu daerah dan 4 lagu populer. Kemudian sari tilawah dengan tiga bahasa inggris, korea, dan indonesia oleh Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma.
Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM. (Rektor Universitas Gunadarma) didampingi oleh Ir. Hj. Kiswati Soeryoko, AAIJ, FLMI, ACS, AIAA (Direktur Allianz) dan Bapak Ir. Toto Sugiharto, MSc., Ph.D., (Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma). Dalam kesempatan memberikan sambutan, Rektor mengatakan, “Mengapresiasi kegiatan seminar dalam bentuk kerjasama yang dijalin oleh Sharia Economic Forum, karena para mahasiswa-pun masih sangat membutuhkan edukasi untuk mengenal Asuransi Syariah untuk meningkatkan baik dari segi kebutuhan maupun peluang untuk para mahasiswa yang tertarik untuk berkecimpung menjadi SDM di Industri Asuransi Syariah,” ujar rektor. Begitupun halnya dengan Direktur Allianz, yang sangat terkesan akan acara yang telah dibuat yg dikemas secara apik dan mengapresiasi para mahasiswa yang berprestasi untuk bergabung dengan Allianz dalam sambutannya pada acara tersebut.
Menurut Abdul Chalik, selaku Business Development Executive, Pertumbuhan asuransi syariah sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya memproteksi diri untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan serta dapat dijadikan peluang untuk berinvestasi jangka panjang. Asuransi syariah sendiri memiliki banyak keunggulan sehingga potensi tersebut akan mendorong pertumbuhan industri syariah.
Didalam Asuransi Syariah terdapat perbedaan baik konsep yang diterapkan yaitu adanya perintah untuk saling bekerjasama (Ta’aawun) dan saling membantu terhadap sesama peserta asuransi bukan transfer risiko (Risk Transfering Based). dalam asuransi syariah kepemilikan uang tetap berada pada semua anggota pemegang polis, penghasilan perusahaan lebih bersumberkan pada system upah dan bagi hasil dan konsep pengelolaan dilakukan dengan menggunakan pola saling menanggung resiko (risk sharing: at-takaful dan at-tadhamun) sesama peserta, dalam mana resiko pada salah satu peserta menjadi tanggungan para peserta yang lain.

Hakekat akad pada asuransi syariah sekurang-kurangnya pada bagian tertentu adalah tabarru’ (menderma) dalam lingkup  ta’awun (tolong-menolong). Dari sisi obyek asuransi syariah, terutama asuransi kerugian, harus membatasi dirinya pada obyek-obyek asuransi yang halal dan baik menurut prinsip-prinsip syariah. Obyek-obyek asuransi yang mengandung unsur-unsur keharaman, kemaksiatan dan melanggar kesusilaan, tidak boleh diterima oleh asuransi syariah. Pada saat terjadi pembayaran klaim yang diambilkan dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta, dan sejak awal (melalui akad) memang sudah didermakan secara tulus dan ikhlas oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah pada sebagian atau seluruh peserta.
Tantangan pada Industri Syariah terjadi karena rendahnya sosialisasi Industri Asuransi Syariah. Banyak masyarakat awam yang belum memahami prinsip asuransi syariah, maka diperlukannya peningkatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada industri ini karena berperan untuk prospek kedepannya. Kesuksesan Industri Asuransi Syariah dapat dilihat dari faktor penjualannya yang terus meningkat dengan memiliki banyak agent yang berkontribusi dengan menyiapkan SDM yang mampu besaing secara competitive serta regulasi untuk mendorong pemurnian usaha syariah (spin off unit syariah), dan penerapan Risk-Based Supervision.
Market share asuransi syariah di Indonesia masih kecil (3,8 persen). Jauh tertinggal dibandingkan negara-negara Timur Tengah yang tergabung dalam Gulf Cooperation Council (GCC) sebesar 15 persen dan Malaysia 10 persen. dengan begitu diperlukan kesadaran masyarakat untuk mau bergerak dan mendukung perkembangan asuransi syariah. Pada saat ini industri asuransi syariah sedang concern terhadap mikro insurance, karena pangsa pasar UMKM membutuhkan asuransi syariah dengan rate Rp 20.000,-/bulan dengan begitu, hal tersebut menjadi tantangan tersediri utuk industri asuransi syariah.
Menurut asumsi masyarakat, “Asuransi Syariah dari sisi dakwah masih berkonotasi takdir.” Sistem finansial dibangun atas dasar kepercayaan, ketika nilai-nilai kepercayaan telah dinodai lalu menjadi rusak, maka hancurlah sistem yang telah dibangun. Celakanya sistem ekonomi dunia masih berbasis riba yang fluktuatif, jika riba terus menerus berlangsung maka akan berimplikasi pada stabilitas perekonomian dan dapat membahayakan pula roda dan pilar ekonomi yang tengah berjalan dimana menopang segala aktivitas kehidupan modern.
Drs. Muhammad Hidayat, MBA (Pengurus MES) mengatakan bahwa “demam Asuransi Syariah masih bergema di telinga masyarakat, dengan keunggulannya Institusi Syariah sangat hati-hati terhadap trust manajemen yang diaplikasikan karena hal tersebut berpegang teguh pada Al-Quran dan Al-hadist.” Namun, dengan kondisi suku bunga yang relatif rendah, divisi syariah merupakan jalan keluar bagi industri asuransi konvensional yang tengah dilanda masalah, paparnya. Dunia asuransi konvensional tengah dilanda negative spread (jumlah kewajiban lebih besar dari bunga hasil investasi). Dengan cara ini, tingkat keuntungan yang dijanjikan kepada konsumen adalah berdasarkan perkiraan tingkat investasi nasional. Bila tinggi hasil investasinya, maka tinggi pula hasil baginya kepada nasabah.
Asuransi Syariah merupakan bagian dari muamalah, berasuransi tidak bertentangan dengan aqidah sehingga pada prinsipnya merupakan investasi yang returnnya akan dinikmati oleh peserta asuransi. Pertumbuhan keuangan syariah sendiri diperkirakan akan lebih tinggi dari pada pertumbuhan keuangan bank konvensional. Kepercayaan dan juga optimisme akan kondisi ekonomi ke depan dapat juga mempengaruhi kinerja sumber daya manusia di industri keuangan syariah. Bisa dikatakan juga bahwa pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia pelan namun pasti karena pangsa pasar asuransi syariah sedang akan memperlihatkan pertumbuhannya.



Jokowi: Perlu Kebijakan Radikal Urai Kemacetan Jakarta



Rencana penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor ganjil-genap menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di Jakarta. Ada yang setuju dengan penerapan peraturan tersebut karena meyakini dapat mengurai kemacetan di Ibu Kota, namun tidak sedikit pula yang menolak penerapan peraturan tersebut karena masih buruknya pelayanan transportasi massal di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menganggap wajar pro kontra yang mengemuka terkait rencana penerapan peraturan ganjil-genap. Menurutnya, untuk mengatasi suatu masalah, terutama kemacetan, diperlukan kebijakan yang radikal. Apabila gebrakan radikal itu tidak dijalankan, maka permasalahan kemacetan di Ibu Kota tidak akan selesai.
"Ada yang pro ada yang kontra. Nanti semuanya terus ditampung. Kalau tidak ada kebijakan radikal seperti ini, penyelesaian masalah kemacetan di Jakarta tidak akan rampung," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Sumber: Compas