Pak
Anto adalah seorang pengusaha yang sedang membutuhkan uang untuk pengembangan
usahanya sebesar 100 juta. Ia bermaksud meminjam uang kepada temannya yaitu Pak
Hasan. Pak Hasan menyetujui memberikan pinjaman dengan syarat bahwa Pak Anto
harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam tempo waktu 1 bulan sebesar 120
juta. Menurutnya kelebihan tersebut adalah wajar karena uang itu digunakan oleh
Pak Anto untuk mengembangkan usaha dan bukan kebutuhan konsumtif. Pak Anto juga
tidak keberatan dengan permintaan tersebut karena ia juga bisa mendapatkan
untung dari pinjaman itu. Dengan demikian, keduanya saling ridha dan tidak ada
keberatan terhadap transaksi itu.
Pertanyaan:
Menurut
Anda apakah tindakan yang dilakukan oleh Pak Anto dan Pak Ahmad dapat
dibenarkan menurut Islam dan jelaskan argumen yang Anda gunakan.
Jawaban
1:
Tindakan yang dilakukan oleh Pak Anto dan Pak Ahmad tidak
dibenarkan menurut islam, walaupun transaksi tersebut didasari atas rasa ridha
karena ekonomi Islam tidak mengenal sistem bunga, karena bunga sesungguhnya
telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep time value
of money dimana syarat pinjaman diberlakukan tidak sesuai muamalah. Di mata
Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, economic value of time. dalam
melakukan investasi atas pengembangan usaha tidak menuntut secara pasti akan
hasil yang akan diperoleh di masa yang akan datang. Hasil investasi dimasa yang
akan datang sangat dipengaruhi beberapa faktor, baik faktor yang dapat
diprediksikan maupun tidak maka nisbah yang disepakati antara Pak Anto dan Pak
Ahmad akan menimbulkan return (perolehan usaha) yang tidak pasti/gharar.
Soal
2:
Apa
yang dimaksud dengan dengan transaksi pengganti (‘iwadh) dalam ekonomi Islam
dan sebutkan apa-apa saja yang termasuk ‘iwadh tersebut.
Jawaban 2:
Iwadh adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya
transaksi pengganti.
Iwadh dibagi menjadi 3 macam
yaitu:
1.
Jual Beli (Tijaroh)
Yaitu hak
proses pemindahan hak milik barang atau aset dengan menggunakan uang sebagai
media.
2.
Bagi Hasil (Syirkah)
Prinsip yang
didasarkan pada prinsip bagi hasil. Terdapat pada produk pendanaan dan
pembiayaan.
3.
Ijarah/Jasa
Perjanjian
antara pemilik barang dengan penyewa yang memperbolehkan penyewa untuk memanfaatkan
barang tersebut dengan membayar sewa sesuai perjanjian kedua
belah pihak, setelah masa sewa beraakhir maka barang akan
dikembalikan kepada pemilik.
Soal 3:
Sebutkan pengertian
murabahah dalam praktik perbankan Islam dan gambarkan mekanismenya
Jawaban 3:
Murabahah adalah transaksi penjualan
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang
disepakati oleh penjual dan pembeli. diterapkan dalam pembia-yaan untuk pengadaan barang investasi.
Mekanisme Murabahah:
Soal 4:
Apa perbedaan antara salam dan
istisna’ dan gambarkan mekanismenya di perbankan syariah.
Jawaban 4:
Ø
Secara etimologi, salam = Isti’jal atau minta
di segerakan.
Ø
Salam secara terminologi, yaitu menjual
sesuatu yang tertanggung dengan pembayaran segera. salam= salaf= alMahawi’ij=
mafalis= indent.
Ø
Secara etimologi, Istishna’ yaitu permintaan
membuatkan sesuatu .
Ø
Secara terminologi akad yang dilakukan oleh
mustashni’ dan shani’ untuk membuat kerja tertentu yang jadi tanggungan shani’
.
Soal 5:
Sebutkan
sebab-sebab terjadinya gharar (ketidak jelasan/uncertainty) dalam transaksi dan
sebutkan contoh-contoh gharar dalam transaksi muamalah yang Anda ketahui.
Jawaban
5:
Sebab-sebab
terjadinya gharar (uncertainty):
1. Kurangnya informasi atau pengetahuan (jahala,
ignorance) pada pihak yang melakukan kontrak.
2. Karena tidak adanya objek yang diperjual belikan.
Contoh-contoh gharar dalam transaksi muamalah:
1.
Ju’alah
Yaitu suatu kontrak dimana pemilik (principle)
menyewa seseorang (agent) untuk melakukan suatu pekerjaan.
2.
Bai’ Urbun
Yaitu transaksi jual beli dengan wujudnya uang muka
(down payment).
3.
Jual Beli Mukhadharah
Menjual buah-buahan yang belum pantas untuk
dipanen, seperti menjual mangga yang masih yang masih muda, timun suri yang masih mentah.
4.
Gambling
Gambling adalah bentuk utuh dari gharar
itu sendiri. Dua kata ini, yaitu gambling (perjudian) dan gharar (ketidakpastian).
5.
Asuransi
Yaitu pertukaran kewajiban dengan premi untuk
menanggung resiko dari suatu aset, jika aset tersebut rusak, maka pemilik
berhak atas kompensasi aset tersebut, sebaliknya jika sampai masa tertentu,
aset masih utuh, maka pihak yang menanggung berhak atas premi yang dibayarkan.
Soal 6:
Abi melakukan transaksi dengan Umi berupa pembelian barang dari kota
ABC menuju kota XYZ. Abi sekarang berada dikota XYZ, sedangkan umi berada di
kota ABC. Transaksi mereka adalah jual beli mangga, berhubung umi adalah
pemilih kebun mangga seluas satu hektar, maka disepakatilah harganya Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah), mekanisme pembayarannya adalah, abi akan
memberikan Down Payment (DP) kepada si umi tanda jadi sebesar Rp 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah). Transaksi berjalan dengan mulus dan sesuai rencana
masing-masing pihak dan kedua pihak saling ridha dan senang karna tidak ada
hambtan apapun.
Pertanyaan:
apakah transaksi diatas sudah sah menurut islam? Jika sudah, apa syarat sah
sebuah transaksi menurut syariah? Jika belum, apa permasalahannya? Sebutkan
contoh sebuah transaksi yang sah tapi tidak diperbolehkan dan yang
diperbolehkan tapi tidak sah?
Jawaban 6:
Transaksi jual beli mangga tersebut belum diperbolehkan,
karena barang yang dijual belum disebutkan ciri-cirinya secara jelas seperti kualitas dan kuantitasnya, dan dijaminkan oleh penjual, begitu pula pembeli belum percaya sehingga ia hanya rela menyerahkan down payment (DP). Seharusnya uang diserahkan
seluruhnya.
Transaksi jual beli mangga tersebut akan
diperbolehkan bagi kita untuk melakukan
pembayaran tertunda, begitu pula dibolehkan barangnya yang diserahkan tertunda
seperti yang ditemukan dalam akad salam, dengan syarat tanpa ada perselisihan
antara penjual dan pembeli. Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282). Utang
termasuk pembayaran tertunda dari harta yang dijaminkan. Maka selama barang
yang dijual disebutkan ciri-cirinya yang jelas dan dijaminkan oleh penjual,
begitu pula pembeli sudah percaya sehingga ia pun rela menyerahkan uang
sepenuhnya kepada penjual, namun barangnya tertunda, maka ketika itu barang
tersebut boleh diserahkan tertunda.
ü Transaksi jual-beli yang diperbolehkan tapi tidak sah
Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk keperluan
perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya sampai terhambat
karena kekurangan modal. Sedangkan si pembeli, selain akan mendapatkan barang
yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong kemajuan
perusahaan saudaranya.
ü contoh sebuah transaksi yang sah tapi tidak diperbolehkan
Aktivitas
jual beli secara online melalui Internet, jual beli semacam ini hanya dengan memajang
katalog barang yang akan dijual, tidak dibolehkan karena dianggap termasuk
larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang
tidak dimiliki ketika akad.
