Rabu, 24 Oktober 2012

Etika Menulis Blog



Dalam kehidupan umat manusia, tidak ada pengetahuan yang independen. Apa yang kita ketahui dan apa yang kita buat saat ini, sedikit banyak dipengaruhi oleh pengetahuan, pikiran atau pendapat orang lain yang dikonstruksi di masyarakat secara kolektif. Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog perlu menggunakan sejumlah aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.

 Berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang menjadi `alat pemaksa` bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Tentunya apa yang telah disepakati oleh para Blogger pada kesempatan itu, tentunya akan membawa aura positif baru dalam dunia penulisan online di Indonesia.


12 Poin Etika Menulis Blog: 

 1. Seseorang cendekia akan senantiasa menghargai dan dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ilmiah seperti teliti, cermat, jujur, serta menghargai pikiran, pendapat, jerih payah dan pengorbanan orang lain melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain dengan ketentuan yang berlaku. 

 2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dengan mengutip sebagian atau seluruh karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan / atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Serta selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional dengan mendeskripsikan karya terbaiknya.

 3. Tidak menampilkan tulisan yang berkonotasi negatif atau gambar yang mengandung unsur pornografi. Dengan begitu akan menjaga hak orang lain dengan tidak merugikan sebagaimana hak-nya.

 4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan agar bermanfaat untuk orang lain dan mengasah keterampilan menulis melalui gaya penulisan, ejaan, tanda baca, penggunaan font, huruf besar, cetak miring, bahasa, tata bahasa, dan konstruksi kalimatnya dalam mempublikasikan ke blog masing-masing.

 5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan keabsahannya serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis dalam menggunakan model dan format yang benar.

 6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar karena hal tersebut dianggap menyepelekan loyalitas penulis.

 7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi. 

 8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA untuk konsumsi ranah publik.

 10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis agar informasi dapat disajikan akurat dan semenarik mungkin.

 11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.

 12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.


Sumber: Pikiran Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar