Rabu, 02 Januari 2013

Fenomena Heterogenitas dan Pluralitas Indonesia



“Masyarakat Indonesia” dan komplesks kebudayaannya masing-masing adalah plural (jamak) dan sekaligus juga heterogen (aneka ragam). Pluralitas sebagai kontraposisi dari singularitas mengindikasikan adanya suatu situasi yang terdiri dari kejamakan, dan bukan ketunggalan. Artinya, dalam “masyarakat Indonesia” dapat dijumpai berbagai sub-kelompok masyarakat yang tidak bisa disatukelompokan satu dengan yang lainnya. Adanya tidak kurang dari 500 suku bangsa Indonesia menegaskan kenyataan itu. Demikian pula halnya dengan kebudayaan mereka . sementara heterogenitas yang merupakan kontraposisi dari homogenitas mengindikasikan suatu kualitas dari keadaan yang menyimpan ketidaksamaan dalam unsur-unsurnya. Artinya, masing-masing subkelompok masyarakat itu beserta kebudayaannya bisa sungguh-sungguh berbeda satu dari yang lainnya. Kita tidak perlu membayangkan bedanya suku

93 Di zaman yang lampau, Kawasan Nusantara yang kemudian menjadi Republik Indonesia bukanlah merupakan kawasan yang banyak menarik perhatian di Jerman, ketimbang kawasan Asia lain seperti India, Cina atau Jepang. Tetapi tidak urung tercatat sejumlah sarjana Jerman yang membuat nama besar di berbagai bidang yang berkaitan dengan Indonesia, misalnya Eberhard Rumphius (1627-1702) di bidang ilmu kelautan di Ambon; Robert Mayer (1814-1874) di bidang fisika di Surabaya; C.G. Carl Reinwardt yang membangun Kebun Raya Bogor (1773-1854); Philip Franz von Siebold (1796-1866), dan Franz Wilhelm Junghuhnn yang dimakamkan di Lembang, Bandung (1809-1864) di bidang biologi dan botani. 

Dani di Papua Barat dari suku Betawi. Keanekaragaman itu sudah dapat kita lihat misalnya cukup di Pulau Sumatera saja. Di Aceh misalnya, dikenal kehadiran dari empat bahasa: Gayo-Alas, Aneuk Jame, Tamiang, dan bahasa Aceh, yang masing-masing penuturnya tidak dapat memahami penutur bahasa setempat lainnya. 94 Pulau Alor yang kecil dan terpencil di ujung timur kepulauan Nusa Tenggara mengenal 7 bahasa yang berbeda satu sama lain. 95 Justru karena itulah dalam pembahasan berikut ini kita sudah tidak bisa lagi memisahkan secara tegas “masyarakat Indonesia” atau kelompok-kelompok sub-masyarakat Indonesia dari kebudayaannya, karena banyak alasan. Namun alasan utama untuk melakukan pembahasan yang terjalin yang dapat dikemukakan adalah karena kebedaan antarkelompok submasyarakat ternyata tidak berjalan paralel dengan kebedaan kebudayaan. Artinya sering kali kita memang tidak bisa menghindar dari keharusan untuk melakukan pendekatan yang holistik.96
Dalam pengamatan melalui pendekatan antropologis telah diperoleh gambaran yang sangat kompleks mengenai pluralitas dan heterogenitas dari “masyarakat Indonesia” dan kompeks “kebudayaan Indonesia”, sehingga untuk maksud operasional kita memerlukan suatu kristalisasi dari gambaran serupa itu. Dalam studi mengenai Indonesia, kristalisasi serupa itu mula-mula dikemukakan oleh Cornelis van Vollenhoven, seorang ahli hukum Belanda, pada awal abad XX. Sebagai hasil dari penelitiannya yang

94     Koentjaraningrat, 1990: hlm.231-232.
95     Turner, op.cit., hlm.61.
96     Bagus, op.cit., hlm.293, penjelasan holistik adalah penjelasan yang:
1.       Menjelaskan fenomena dalam kaitan dengan fungsi (maksud, Kegiatan) dari suatu keseluruhan (bentuk, totalitas, kesatuan) yang menjadi prinsip penuntun bagian-bagiannya. 2. Menjelaskan kegiatan bagian-bagian dari suatu keseluruhan dalam kaitan dengan fungsi keseluruha itu.

Mengagumkan, Van Vollenhoven mengemukaka, bahwa di Kepulauan Nusantara dapat diidentifikasikan adanya 19 lingkungan hukum adat (N: rechtskringen). Dr. B. Ter Haar kemudian melebarkannya menjadi 24 lingkungan hukum adat. 97 dari konstruksi itu dapat diamati, betapa beraneka ragamnya lingkungan-lingkungan hukum adat Indonesia. Pulau Jawa misalnya, terbagi dalam tiga lingkungan hukum adat, sedangkan Pulau Sumatera yang juga mencakup semenanjung  Malaya, Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna mencakup enam lingkungan hukum adat. Kendati identifikasi dari van Vollenhoven yang kemudian dilebarkan oleh ter Haar memudahkan suatu upaya untuk memahami pola kesdaran hukum yang berlaku di berbagai lingkungan hukum adat itu, pengelompokan itu tidak bisa diperlakukan sebagai bisa berlaku juga untuk aspek-aspek kebudayaan lainnya seperti bahasa, religi atau struktur sosial. Dengan kata lain, pluralitas dan heterogenitas dari masyarakat pendukung dan kompleks “Kebudayaan Indonesia” itu sifatnya berlapis-lapis, dan sifat fragmentasi dari berbagai lapisan tang tumpang tindih itu juga tidak kongruen satu sama lain.
Konsekuensi apakah yang dapat diperkirakan dari konstelasi serupa itu? Koentjaraningrat, tetapi juga banyak ahli antropologi dan sosiologi tiba pada perumusan yang tidak terlalu berebeda satu dari yang lain. Dalam rangka pembangunan misalnya, Koentjaraningrat mengamati bahwa suatu masyarakat yang homogen seperti masyarakat jepang menawarkan lebih banyak kemudahan (yang dengan sendirinya menjadi kelebihan) dalam menyusun program-program pembangunan. 98 salah satu aspek yang terpenting dalam kenudayaan seperti bahasa misalnya, amat menentuka tingkat kesamaan cara berfikir dari warga

97     Haar, op.cit., hlm.7-10.
98     Koentjaraningrat, 1990: hlm.382.

Masyarakat yang bersangkutan. Betul bahwa prestasi Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai lingua frana (L) diakui oleh berbagai kalangan di dunia. Namun, hal itu tidak tidak juga menjamin bahwa tata pikir dari warga masyarakat yang berasal dari berbagai kebudayaan itu melatarbelakangi penggunaan bahasa Indonesia yang mereka gunakan. Contoh soal yang sering menimbulkan perselisihan antara penutur bahasa Indonesia yang bersasal dari lingkungan budaya Jawa adalah misalnya yang timbul karena penggunaan perkataan “besok”. Perkataan “mbesok” yang dijanjikan oleh seorang penutur bahasa Indonesia yang berasal dari lingkungan budaya Jawa, oleh penutur bahasa Indonesia yang berasal dari lingkungan budaya dari Tapanuli atau Flores misalnya sungguh-sungguh ditafsirkan sebagai “besok” yang merupakan hari setelah hari ini, dan bukan minggu depan atau bulan depan. Akibatnya, tidaklah mengherankan jika orang Tapanuli atau orang Flores kemudian mudah mendapatkan kesan bahwa orang Jawa cenderung untuk tidak mendapati janji.
Namun, hambatan-hambatan yang potensial dimiliki oleh suatu masyarakat yang plural dan heterogen juga dapat ditemukan dalam banyak aspek lainnya. Struktur sosial yang berbeda akan mengahasilkan pola proses pembuatan keputusan sosial yang berbeda juga. Dalam kebudayaan Madura, seorang ulama hampir memliki otoritas untuk menetapkan “kata akhir” tentang suatu persoalan yang harus diselesaikan. Di kalangan masyarakat Dayak tradisional adalah seorang kepala adat yang menduduki posisi itu, di kalangan suku-suku iria, otoritas itu ada pada kepala suku, sedangkan di desa-desa di Jawa, pada kepala desa (sebelum kepala desa mendapat status pegawai negeri). Kebedaan itu mengimplikasikan struktur sosial yang berbeda juga. Semuanya itu menjelaskan, bahwa pluralitas dan heterogenitas itu memang dapat dipahami sebagai suatu kekayaan dalam konteks “keanekaragaman budaya” untuk membandingkannya dengan “ keanekaragaman hayati”, tetapi dalam banyak urusan selebihnya keanekaragaman itu lebih potensial untuk menjadi batu sandungan, apalagi jika kenyataan itu dieksploitasi secara sengaja dan dengan demikian juga secara struktural. Yang kemudian akan kita dapatkan lalu pastilah bukan “nation building”, melainkan kemungkinan lebih besar yaitu “nation bleeding”! pada tahun 1970, Koentjaraningrat memeprkirakan bahwa potensi konflik antarsuku bangsa dan antargolongan yang berbeda-beda di Indonesia akan menyusut dalam satu generasi. Dalam kenyataannya, menjelang dimulainya abad XX1, potensi konflik itu bukannya menyusut, melainkan direalisasikan sebagai konflik yang sesungguhnya!99
                        Pluralitas dan heterogenitas yang diuraikan diatas memperoleh tantangan sebagaimana yang diakibatkan oleh upaya untuk memeprsatukannya melalui konsep negara kesatuan yang dianut oleh UUD 1945, yang mengimplikasikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara sentralistik. Konsekuensinya sungguh-sungguh mengakibatkan bahwa pembuatan aneka keputusan baik yang menyangkut kedaulatan seperti politik luar negeri atau pertahanan, tetapi juga keputusan yang untuk sebagian besar dapat diserahkan kepada daerah, semuanya dibuat di Ibu Kota Republik.
 
99     Koentjaraningrat, 1990:, hlm.383. jika masa satu generasi dihitung sejak seorang anak lahir sehingga mencapai usia dapat menghadapi diri sendiri, prediksi dari Koentjaraningrat itu telah jatuh tempo. Terlalu panjanglah daftar yang dapat dibuat mengenai berbagai insiden yang terjadi dalam kurun waktu 1996-2000 saja. Pada pertengahan taun 2000 juga belum dapat diperkirakan, kapan dan dengan cara bagaimana konflik-konflik itu akan bisa diatasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar