Sabtu, 26 Januari 2013

Solusi Problem Ekonomi Dunia

Ekonomi syariah diharapkan menjadi alternatif solusi bagi problem ekonomi dunia. Karenanya ekonomi syariah dengan segala wujud dan praktik implementasinya, membutuhkan aksi lebih akseleratif.

    Tidak hanya melibatkan elemen-elemen eksternal organisasi Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), namun lebih meluas, melibatkan seluruh stakeholder masyarakat secara masif, namun terencana.

    Demikian penegasan yang mencuat dari Rapat Kerja MES Pengurus Wilayah Jawa Barat yang digelar di Aula Bank BJB Syariah, Jalan Braga Bandung, Sabtu (19/1). Raker dihadiri seluruh komponen ekonomi syariah dari lintaselemen. Selain praktisi perbankan dan asuransi serta lembaga finansial syariah, juga pelaku usaha, akademisi, hingga penggiat dakwah.

    Mengawali raker, Ketua Dewan Penasihat MES Jabar, KH. Prof. Dr. Miftah Faridl memaparkan narasi pembekalan tentang bagaimana ajaran Islam demikian komprehensif memuat aturan tentang maal (harta). Bahkan rinciannya tersebar dalam beberapa surat yang digolongkan surat-surat makiyyah, yang dipersepsikan sebagai ayat-ayat yang menekankan aspek tauhid. Hal itu mengisyaratkan esensi pemilikan dan pengelolaan harta bagi kepentingan hajat hidup manusia, baik secara pribadi maupun dalam konteks pemberdayaan umat.

    Ketua Umum MUI Kota Bandung itu menegaskan, rendahnya pemahaman umat Islam terhadap persoalan ini menimbulkan marjinalisasi ekonomi umat Islam di tengah percaturan masyarakat.

    Wakil Ketua Dewan Pakar MES Jabar H Rukmana SE MM M Ag menjadi pemrasaran atas nama Dewan Pakar. Dewan Pakar menyampaikan sejumlah hal terkait persoalan-persoalan paradigmatik antara sistem ekonomi Islam vis a vis ekonomi mainstream (kapitalistik). Dewan Pakar memandang perlu upaya-upaya terencana menyampaikan pendidikan ekonomi syariah ke seluruh jenjang pendidikan umum.

    Raker pertama MES Jabar saat itu, membahas program kerja organisasi yang dibagi ke dalam tiga komisi. Komisi I mencakup Bidang Pengembangan Perbankan Syariah, Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bidang Pengembangan Lembaga Keuangan Nirlaba, ZIS, dan Wakaf.

    Komisi II, Bidang Pe-ngembangan Kerjasama dan Kemitraan, Bidang Pendidikan, Latihan, Konsultasi dan Pemberdayaan, serta Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Syariah.

    Komisi III meliputi Bidang Komunikasi dan Sosialisasi, Bidang Pengembangan Bisnis, Perdagangan, Industri dan Kewirausahaan Syariah, dan Bidang Pengembangan Kelembagaan.

Sumber: Suarakarya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar