1. Australia
Keputusan untuk mengadopsi
IFRS di Australia berawal dari diputuskannya mengadopsi IFRS mulai dari 1
januari 2005 yang merupakan keputusan pada tahun 2002. Seiring dengan jadwal
European Union (EU) untuk pengadopsian IFRS. IFRS berlaku untuk semua
perusahaan domestik yang sekuritas perdagangannya di pasar umum. SAK juga
diharuskan atau diizinkan untuk lebih dari laporan keuangan konsolidasi
perusahaan yang perdagangan efek di pasar umum. SAK diperlukan untuk semua
entitas yang memenuhi definisi pelaporan entitas sesuai dengan standar akuntansi
Australia. SAK (termasuk interpretasi) dimasukkan ke dalam verbatim Standar
Akuntansi Australia dan memiliki kekuatan hukum bagi semua perusahaan mengajukan
laporan keuangan. Sistem hukum yang dianut oleh Australia adalah Hukum Umum.
Manfaat mengadopsi IFRS bagi Australia adalah :
- Membantu menarik modal ke Australia = menurunkan biaya modal.
- Biaya lebih rendah bagi pelapor, auditor dan pemakai laporan keuangan dari entitas multinasional (tidak perlu susun ulang).
- Mengisi kesenjangan dalam AGAAP, misalnya yang berhubungan dengan instrumen keuangan.
Dampak IFRS atas laporan keuangan:
- Penerusan biaya eksplorasi masih ok, namun dengan kriteria yang sedikit berbeda dari AGAAP aslinya.
- Derivatif (produk turunan) – kebanyakan entitas, termasuk bank, harus mengidentifikasi dan menilai fair value (harga wajar) dari derivative.
- Penurunan nilai harta finansial, terutama dalam buku pinjaman – berubah dari model ‘dinamis’ ke model ‘kerugian yang timbul’.
- Kontrak asuransi – faktor bunga berubah ke risk free (bunga bebas resiko) dan uji kelayakan liabilitas asuransi diperkenalkan.
- Pertanian – tak banyak perubahan – beberapa isu sehubungan dengan harta biologis masih ada, misalnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
- Pemulihan penilaian atas aktiva tak berwujud (termasuk merek).
Setelah dilakukan harmonisasi IFRS dengan standar akuntansi di Australia, hasil yang diperoleh adalah :
- Laporan keuangan entitas Australia lebih banyak dimengerti di seluruh dunia.
- Sinergi dalam persiapan, audit dan kajian laporan keuangan Australia untuk entitas yang merupakan bagian dari kelompok multinasional.
- Biaya awal sehubungan dengan proses adopsi, terutama untuk penerapan IAS 39 untuk entitas seperti bank dan perusahaan asuransi.
- IFRS terus mengalami perubahan - kebanyakan perubahan ini didorong oleh hal-hal yang tidak berlaku bagi Australia.
- Isu akuntansi yang relevan untuk Australia mungkin bukanlah prioritas global, misalnya seperti Aktivitas Pertambangan, dan Laba Rugi versus Pendapatan Lain-Lain (Other comprehensive income).
- Adopsi IFRS menyoroti kekhawatiran akan pengungkapan yang berlebihan.
2. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas
jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam
The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G-20,
Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting
Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang Investment entities misalnya, baru akan
menggunakan IFRS pada 1 Januari 2014 karena menunggu amandemen IASB yang
mengijinkan investment entities tidak mengonsolidadi anak perusahaannya.
proses pengambilan keputusan adopsi IFRS oleh AcSB di Kanada lebih terbuka dan
berhati-hati dibandingkan banyak negara lainnya.
Adopsi Wajib SAK telah
ditangguhkan untuk perusahaan investasi dan rekening terpisah dari perusahaan
asuransi jiwa hingga 2014 dan untuk entitas dengan kegiatan tingkat diatur
hingga 2015. Penangguhan disediakan untuk memberikan waktu bagi IASB untuk
menyelesaikan proyek yang mempengaruhi entitas tersebut. Dengan demikian,
tanggal penangguhan dapat diperpanjang jika penyelesaian proyek tertunda. Semua
atau beberapa perusahaan domestik yang sekuritas perdagangan di pasar umum baik
diperlukan atau diizinkan untuk menggunakan SAK dalam laporan keuangan
konsolidasi mereka. SAK dimasukkan ke dalam hukum atau peraturan bukan individual,
tapi SAK otoritatif tanpa adopsi individu karena peraturan sekuritas Kanada
memerlukan penggunaan SAK. Akibatnya, individu SAK dimasukkan ke dalam
peraturan sekuritas Kanada dengan referensi. Sistem hukum yang dianut oleh Kanada
adalah Hukum Umum.
3. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah
Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang
besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai
rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di
dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga
termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and
Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20,
Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun
2011. Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS
mengingat tidak hanya perusahaan yang go
public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS ang dianut adalah IFRS yang
dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan
adalah Hukum Kode.
Hubungan Penggunaan Hukum Umum dan Hukum Kode dengan
Penerapan IFRS di Suatu Negara
Secara umum
sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil)
dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem
hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya. Penjelasan kedua hukum tersebut
adalah sebagai berikut:
- Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum
kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun
oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang
serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan
oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal
karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory)
yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad
oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan
suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut
aliran frele recht lehre yaitu dimana
hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa
hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika
dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang
parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan
merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan
dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu
pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur
hidup.
Sumber-sumber hukum terdiri
dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan
tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi
kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang
menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak
lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini.
Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah
dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania
Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas
Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan
dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada
dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada
menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan:
Suatu negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum utamanya adaalah
putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
- Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil
adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang
tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum
nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum
yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa.
Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan
termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem
hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing
negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara
Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang
dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis
adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan
Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua
peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan
terutama terkait dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea
Selatan.
Kesimpulan :
Suatu negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum
kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta
aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran
menganai hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum
umumlah yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada
kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga
negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang
memiliki sistem hukum kode.
Perbedaan Hukum Umum dan Hukum Kode
Penetapan standar akuntansi
umumnya melibatkan gabungan kelompok sector swasta dan public. Hubungan antara
standar akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak
dalam satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan
dengan negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya
ditemukan di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam
proses penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di
negara-negara hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih
berpengaruh di negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar