Rabu, 02 Januari 2013

Kutipan & Catatan Kaki


Kutipan dan Cara Mengutip 


Kutipan adalah pinjaman kalimat atau pendapat dari orang yang sudah terkenal atau pengarang yang telah dimuat dalam buku maupun majalah yang bertujuan untuk menegaskan dan membuktikan tulisan yang ada di dalam karangan kita. 

Berdasarkan jenisnya kutipan dapat dibedakan menjadi dua yaitu kutipan langsung dan kutipan tak langsung (kutipan isi). Kutipan langsung adalah pinjaman pendapat dengan mengambil secara lengkap kata demi kata, kalimat demi kalimat dari sebuah teks asli. Sebaliknya, kutipan tak langsung adalah pinjaman pendapat seorang pengarang atau tokoh terkenal berupa inti sari atau ikhtisar dari pendapat tersebut.

Cara mengutip:

  •  Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris: kutipan dimasukkan dalam teks dengan cara mengintegrasikan langsung dengan teks dan diberi jarak antara baris dua spasi lalu kutipan itu diapit dengan tanda kutip. Sesudah kutipan selesai diberi nomor urut penunjukkan setengah spasi ke atas, atau dalam kurung ditempatkan nama singkat pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat terdapat kutipan itu.
  • Kutipan langsung yang lebih dari empat baris: dipisahkan dari teks dengan 2,5 spasi, jarak antar baris 1 spasi, tidak diapit tanda kutip, sesudah kutipan selesai diberi nomor urut penunjukkan setengan spasi ke atas atau dalam kurung ditempatkan nama sinngkat pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman yang dikutip,seluruh kutipan dimasukkan dalam 5-7 ketikan.
  •  Kutipan tak langsung: Beberapa syarat harus diperhatikan untuk membuat kutipan tak langsung yakni dengan cara mengintegrasikan langsung dengan teks dan diberi jarak antara baris dua spasi lalu kutipan itu tidak diapit dengan tanda kutip. Kemudian diberi nomor urut penunjukkan setengah spasi ke atas, atau dalam kurung ditempatkan nama singkat pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat terdapat kutipan itu.


Catatan Kaki

Catatan kaki adalah keterangan atas teks karangan yang ditepatkan pada kaki halaman karangan yang bersangkutan.
 
Tujuan Catatan Kaki
a) pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam teks atau sebagai petunjuk sumber.
b) tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula.
c) referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan.
d) tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain. 

Penggunaan Catatan Kaki

Penggunaan data atau gagasan pihak lain yang belum dianggap umum (sebagai milik publik) harus ditunjukkan sumbernya (referensi) dengan memberikan catatan kaki.Perlu ditegaskan pula bahwa terdapat cara-cara lain yang bisa digunakan untuk keperluan ini, tetapi untuk Karya Tulis Ilmiah yang ditetapkan adalah penggunaan catatan kaki.

Ketentuan umum mengenai penggunaan catatan kaki adalah sebagai berikut:
a. Catatan kaki harus berada di halaman yang sama dengan nomor kutipan.
b. Pisahkan catatan kaki dengan teks.
c. Penomoran catatan kaki sama dengan kutipan, yakni menggunakan angka arab danditulis       setengah spasi di atas baris.
d. Jarak baris dalam suatu catatan kaki adalah satu spasi, dan jarak antar catatan kakiadalah dua spasi.
e. Penulisan catatan kaki dimulai pada ketukan ke-6.

Catatan kaki yang pertama untuk suatu sumber/acuan harus mencakup semuainformasi yang diperlukan, yang antara lain meliputi:
a. Nama pengarang yang ditulis lengkap dengan urutan normal.
b. Judul karya tulis (buku atau artikel).
c. Tempat dan nama penerbit.
d. Edisi atau volume dan nomor penerbitan (jika ada).
e. Nomor halaman.

Penulisan catatan kaki acuan ini berbeda-beda tergantung pada jenis sumber atau acuannya. Berikut ada beberapa contoh mengenai catatan kaki:

1.      Untuk penulisan catatan kaki pertama yang bersumber dari Buku Teks, berlakuketentuan-ketentuan berikut:
Contoh:
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting: AManagerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.: Printice-Hall,Inc., 1991), hal. 4.
2.      Untuk penulisan catatan kaki pertama yang bersumber dari Majalah/Jurnal IlmiahBerkala, berlaku ketentuan-ketentuan berikut:
            Contoh:
H. Thomas Johnson, “Activity-Based Information: A Blueprint for Worldclass Management Accounting”, Management Accounting (Juni1988), hal. 30.
3.      Untuk penulisan catatan kaki yang bersumber dari Dokumen-dokumen Publik, carapenulisan catatan kaki untuk sumber-sumber ini tidak dapat dibakukan.
Contoh:
Pedoman Penyusunan dan Pengujian Karya Tulis Ilmiah
15
Charles T. Horngren dan George Foster, Cost Accounting:A Managerial Emphasis, edisi ke-7 (Englewood Cliffs, N.J.:Printice-Hall, Inc., 1991), hal. 4.

 

Sabtu, 15 Desember 2012

Petrochemical sales will increase by 500 thousand tonnes


State-owned oil and gas company PT Pertamina, has predicted that petrochemical sales will increase by 500 thousand tonnes in domestic and regional markets in 2013.

Pertamina`s Marketing and Commercial Director, Hanung Budaya, said the additional petrochemical product sales of 500 thousand tonnes will be carried out by a firm, which will be formed in collaboration with Pertamina`s business partners.

"The joint venture will increase the sale of the products, once it is established in July 2013," said Hanung.

Hanung believes that before Pertamina`s petrochemical plants are operational in 2017, the company will be able to supply petrochemical products, particularly to the domestic market.

"So, we are collaborating with our partners to establish a joint venture," he said.

Therefore, the selected partner should have petrochemical products that are competitive and of good quality. It should also have the relevant technical support, he said.

"Pertamina`s petrochemical plants` products are still limited. So, we are hoping that through this collaboration, we will be able to expand our product range," he added.

Last week, Pertamina signed a Memorandum of Understanding (MoU) with three multinational petrochemical companies: SK Global Chemical, PTT Global Chemical and Mitsubishi Corporation.

The MoU is aimed at developing a petrochemical plant, with a capacity of one million tonnes per annum, and an estimated investment of Rp48 trillion (around five billion US dollars).

In April 2013, Pertamina will appoint one of the three partners as a partner in the development of a petrochemical plant, which will begin its operations in 2017.

The chemical plant will produce 250 thousand tonnes of ethylene every year, 400 thousand tonnes of polyethylene, 350 thousand tonnes of polypropylene and 200 thousand tonnes of PVC.

Before the plant is operational in 2017, Pertamina and its selected partner will work together to promote the petrochemical products in the domestic and regional markets.

Partamina hopes to own at least a 51 percent stake in the joint venture.

At present, the domestic petrochemical market is dominated by imported products, with an estimated value of about five billion US dollars per annum.

Currently, Pertamina has a market share of 10 percent.

Once the plant becomes operational in 2017, Pertamina hopes to have a market share of 30 percent (worth around 9 billion US dollars).

In the next stage, Pertamina plans to control 80 percent of the market by 2025.
(Uu.A014/INE/KR-BSR/B003)

Source: Antaranews

Rabu, 12 Desember 2012

Basuki Serius Ancam Potong Tunjangan PNS

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku serius dengan rencananya memotong tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) kepada semua PNS yang terbukti melanggar aturan dilarang merokok. Suka atau tidak, aturan itu akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita cuma minta jangan merokok di dalam ruangan. Bukan soal kasihan atau enggak, kasihan itu kalau membagi racun sama yang enggak merokok," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Saat ditanya tentang upaya penambahan fasilitas untuk para perokok, Basuki menjawab hal itu belum menjadi pikirannya. Pasalnya, ia menilai aktivitas merokok sangat mengganggu masyarakat lain. Asap rokok akan tetap menyebar walaupun dibuat ruangan khusus perokok.

"Kenapa pesawat bisa bebas asap rokok? Saya bukan antirokok, tetapi saya akan ladeni perdebatan kalau di pesawat sudah boleh merokok," ujarnya.

Basuki memang serius mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Keinginan itu diimbangi dengan ancaman sanksi yang tegas kepada semua pelanggarnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok diperkuat dengan draf yang baru akan dirancang. Penguatan diakukan karena Pergub yang ada dinilai belum optimal implementasinya.

Ada beberapa usulan yang bakal masuk dalam draf tersebut. Pertama adalah ancaman pencabutan satu bulan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok.

Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.

Jumlah TKD terendah adalah Rp 2,9 juta per bulan. Untuk swasta, sanksi serupa juga terancam didapatkan pengelola gedung apabila lemah dalam mengawasi aktivitas perokok. Tak sampai di situ, pengusaha angkutan umum juga akan terkena dampaknya.

Meski belum diputuskan, ancaman sanksi untuk pengelola gedung adalah menunda IMB dan menunda perpanjangan KIR untuk angkutan umum.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat antiasap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang manut pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Bahkan, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.

Sumber: Kompas

Minyak Bumi Menipis, UEA Andalkan Pelabuhan Kargo



Uni Emirat Arab (UEA) mengandalkan pelabuhan kargo untuk mengantisipasi menipisnya cadangan minyak bumi dan gas negeri tersebut. Realisasi tersebut termaktub dalam Visi 2030 pemerintahan Presiden UEA Sheikh Khalifa Bin Zayed Al-Nahyan.

Pada Rabu (12/12/2012), sebagaimana warta AP, Al-Nahyan meresmikan pelabuhan kargo di utara Abu Dhabi. Nama pelabuhan itu pun diambil dari nama penguasa UEA, Khalifa. "Pelabuhan ini akan membantu mengurangi ketergantungan pendapatan UEA dari minyak dan gas bumi," kata Al-Nahyan di Abu Dhabi. Menurut rencana, Pelabuhan Khalifa mampu menggarap 12 juta ton kargo umum per tahun. Ini merupakan fase pertama dari estimasi pengembangan hingga mampu menguasai 15 juta peti kemas 24 kaki berikut 35 juta ton kargo umum. Pelabuhan Khalifa terletak berdekatan dengan Kawasan Industri Kizad. Kedua pusat perekonomian ini dibangung dengan biaya 7,2 miliar dollar AS.

Abu Dhabi adalah penghasil terbesar keempat minyak bumi dunia. Setahun silam, 60 persen produk domestik bruto (GDP) Abu Dhabi berasal dari sektor ini. Angka ini merupakan 29 persen sumbangan GDP untuk UEA.
Sebagaimana halnya dengan Pelabuhan Jebel Ali di Dubai, Pelabuhan Khalifa bukanlah pelabuhan gratis untuk penanganan kargo asal Eropa dan Asia. Kedua pelabuhan ini merupakan pelabuhan transit untuk kebutuhan industri dan produk konsumsi UEA.

Sumber: Kompas